Ciamis Kejar Pendapatan Asli Daerah Minimal Rp74 Miliar dari Pajak Daerah

Ciamis Kejar Pendapatan Asli Daerah Minimal Rp74 Miliar dari Pajak Daerah

Parkir berlangganan yang gencar dilakukan pihak pemerintah Kabupaten Ciamis untuk bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.-Foto:tngkapanalayar/dok dishub ciamis-

BACA JUGA:Sertifikat Halal di Indonesia, dari Sukarela menjadi Wajib, Siapa yang Terlibat?

“Kalau target pendapatan asli daerah dari sektor retribusi 10 miliar rupiah,” katanya.

Untuk dapat meningkatkan Pendaptan Asli Daerah, kata Aep, ada beberapa langkah yang ditempuh. Dimulai dari menyusun regulasi atau aturan.

Baik berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pengelolaan Pendapatan Asli Daerah, Perda, Perbup, dan SK.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: