Aplikasi Canggih! DJP Luncurkan Taxpayer Account Management dengan Fitur Prepopulated untuk Wajib Pajak

Aplikasi Canggih! DJP Luncurkan Taxpayer Account Management dengan Fitur Prepopulated untuk Wajib Pajak

DJP akan luncurkan taxpayer account management dengan fitur prepopulated untuk wajib pajak.-Ilustrasi-

Aplikasi Canggih! DJP Luncurkan Taxpayer Account Management dengan Fitur Prepopulated untuk Wajib Pajak

RADARTASIK.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana mengembangkan aplikasi taxpayer account management dengan fitur data prepopulated.

Aplikasi ini akan membantu wajib pajak dalam memantau urusan administrasi pajak mereka, terutama dalam menyusun Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

Penggunaan fitur prepopulated akan memudahkan wajib pajak karena data penghasilan dan pajak dipotong sudah terisi secara otomatis berdasarkan basis data yang ada.

BACA JUGA: Ibaratkan Peperangan, Persib Siapkan Rotasi untuk Hadapi Persik Kediri, Pemain Asing Baru Persib Dimainkan?

BACA JUGA: Kisah Inspiratif Aria, Bocah Tasikmalaya yang Berjuang dengan Tegar untuk Keluarga dan Pendidikan

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa sistem informasi yang akan datang atau coretax akan mencoba memberikan kemudahan kepada wajib pajak dengan menuangkan data prepopulated menjadi satu SPT yang akan muncul dalam akun wajib pajak.

Meskipun demikian, wajib pajak tetap harus memeriksa dan memastikan kebenaran data sebelum mengajukan SPT tahunan.

Selain itu, aplikasi taxpayer account management juga akan memberikan akses kepada wajib pajak untuk melihat data perpajakan pribadi, seperti riwayat pembayaran pajak, pelaporan SPT, utang pajak, dan piutang pajak.

Aplikasi ini juga akan menyediakan fitur tax clearance yang memungkinkan pegawai atau wajib pajak untuk memeriksa apakah ada tunggakan pajak yang harus diselesaikan.

BACA JUGA: Mencuat Nama Baru Calon Pelatih Baru Persib Selain Kim Do Hoon, Berstatus Legenda dan Dikenal Bobotoh

BACA JUGA: Tok! Penlok Jalan Tol Getaci Sudah Ditetapkan Pemerintah, Pemilik Tanah Harap Siap-Siap

Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax yang akan diluncurkan pada Mei 2024 ini merupakan upaya DJP untuk meningkatkan pelayanan dan mempermudah wajib pajak dalam mengurus urusan perpajakan.

Diharapkan dengan adanya aplikasi ini, proses pengisian SPT Tahunan dan pemantauan administrasi pajak secara keseluruhan akan menjadi lebih efisien dan akurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: