Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya Mendorong Dinas Segera Sosialisasikan Perda yang Telah Disahkan
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aang Budiana saat kegiatan di DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Foto: ist/radartasik.com--
Menurutnya, Perda Penyelenggaraan Persampahan diajukan dari dinas.
Sedangkan yang menjadi usul inisiatif DPRD Kabupaten Tasikmalaya ada dua perda yaitu Perda Perhubungan dan Penyelenggaraan Persampahan.
Sedangkan untuk Perda Pengelolaan Perumahan, kata Aang tengah menunggu harmonisasi gubernur dan nomor nomenklaturnya. "Perda itu yang memang urgen harus selesai tahun ini, karena sudah ditunggu oleh masyarakat," kata tokoh muda Tasikmalaya ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: