Setiap Bulan, 600 Pasangan di Ciamis Bercerai, Ini Penyebabnya

Setiap Bulan, 600 Pasangan di Ciamis Bercerai, Ini Penyebabnya

Sejumlah pasangan antre mendaftar perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Kabupaten Ciamis.-IMAN S RAHMAN/RADAR TASIKMALAYA-

CIAMIS,RADARTASIK.COM-Fenomena tingginya angka perceraian di Kabupaten CIAMIS menjadi perhatian masyarakat dan pihak terkait.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Ciamis, Angka perceraian setiap tahunnya selalu tinggi. Sepanjang tahun 2022 saja, terdapat 4.000 pasangan suami-isteri yang bercerai. 

Salah satu penyebab utama perceraian ini adalah adanya pihak ketiga alias selingkuhan, yang banyak ditemukan melalui media sosial.

Menurut Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Ciamis, Drs H Arif Mukhsinin SH MH, banyak perceraian disebabkan oleh kasus ketahuan selingkuh melalui ponsel.

BACA JUGA:Fakta-Fakta Unik Jembatan Cirahong Ciamis-Tasikmalaya: Usianya Lebih 100 Tahun, Besinya Didatangkan dari Eropa

“Ketahuannya gara- gara dari HP hingga timbul cekcok dan penceraian,” ujarnya saat memberi keterangan kepada awak media, Kamis (13/7/2023).

Hal ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi dan penggunaan media sosial memiliki dampak pada hubungan pernikahan di masyarakat.

Dalam tahun ini, jika dirata-ratakan, angka mencapai 600 pasangan di Ciamis bercerai per bulan. Rentang usia pasangan yang bercerai rata-rata antara 25 hingga 40 tahun. Artinya, setiap bulannya terdapat 600 duda dan 600 janda baru di Kabupaten Ciamis.

“Jadi kebanyakan ada pihak ketiga yang menyebabkan penceraian, yang dimana ketahuan lewat komunikasi baik wa atau telepon,” ucapnya.

BACA JUGA:Kiper Dewa United Blak-Blakan Soal Persib, Selaras dengan Sang Pelatih yang Terkesan dengan Skuad Luis Milla

Walaupun angka perceraian tergolong berkurang dari zaman dulu saat Ciamis dan Pangandaran masih menyatu, jumlah perceraian yang mencapai 7.000 kasus per tahun hanya yang tercatat di Pengadilan Agama tetap menjadi perhatian. Terdapat kemungkinan ada lebih banyak kasus perceraian di luar yang tidak tercatat di Pengadilan Agama.

”Sebenarnya warga Ciamis ini kebanyakan kaya-kaya yang cerai kebanyakan itu (orang kaya, Red). Kalau yang miskin ada, tapi kebanyakan justru yang berada,” jelasnya.

Ketua Pengadilan Agama juga menyebutkan bahwa untuk warga miskin, penanganan perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Ciamis tidak dikenakan biaya alias digratiskan. Hal ini mungkin dilakukan untuk membantu mereka yang kurang mampu mengakses layanan hukum.

Meskipun banyak pasangan yang mendaftar penceraian di Pengadilan Agama Ciamis, namun mereka enggan memberikan keterangan lebih lanjut ketika ditanya oleh wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: