KPU Jateng Buka Seleksi Calon Anggota KPU 4 Kabupaten Periode 2023-2028
KPU Jateng buka seleksi calon anggota KPU 4 kabupaten periode 2023-2028.-Tangkapan layar-
BACA JUGA: Wow, 2 Gol Striker PSIS Semarang Carlos Fortes Kandaskan Persebaya, Ini Kata Gilbert Agius Usai Laga
Persyaratan seleksi calon anggota KPU kabupaten periode 2023-2028 di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun
3. Setiap kepada Pancasila, Undang-Udang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ikan dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di wilayah sesuai dengan wilayah calon anggota KPU kabupaten yang dilamar Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Pati dan Kabupaten Karanganyar) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik
BACA JUGA: Pesawat Jet Pindah ke Kertajati Mulai Oktober 2023, Bandara Husein Sastranegara Bandung untuk Apa?
8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon
10. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
11. Bersedia tidak menduduki jabaran politik, jabatan di pemerintahan atau badan usaha milik negara atau daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: