Praktisi Angkat Bicara Soal Siswi SD Tasikmalaya Tewas Tenggelam di Kubangan Bekas Galian C

Praktisi Angkat Bicara Soal Siswi SD Tasikmalaya Tewas Tenggelam di Kubangan Bekas Galian C

Polres Tasikmalaya Kota melakukan olah TKP di lokasi bocah SD tewas tenggelam di kubangan bekas galian C, Jumat 14 Juli 2023. rangga jatnika / radar tasikmalaya--

Praktisi Angkat Bicara Soal Siswi SD Tasikmalaya Tewas Tenggelam di Kubangan Bekas Galian C

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Nanang Nurjamil, Praktisi dan Pemerhati Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya angkat bicara terkait kejadian seorang bocah SD yang meninggal tenggelam di bekas galian C .

"Kejadian itu tidak bisa diabaikan begitu saja," paparnya kepada radartasik.com, Sabtu 15 Juli 2023.

"Pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera bertindak untuk mengusut dan menghukum siapapun yang melakukan kegiatan galian C tanpa melakukan reklamasi," sambungnya.

BACA JUGA:Voice Actor Genshin Impact Game Populer ini Belum Dibayar sampai Sekarang Kok Bisa?

Terang dia, hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158.

"Bahwa setiap pengusaha yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp100 miliar," terangnya.

Pihaknya menduga, masih banyak kegiatan galian pasir C ilegal di kota Tasikmalaya. 

"Kami telah menyampaikan fakta ini kepada DPRD, Pemerintah Kota Tasikmalaya, dan perwakilan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dua tahun yang lalu," bebernya. 

BACA JUGA:Kini Kalian Bisa Menghasilkan Uang dari Program Monetisasi di Twitter Creator Ads Revenue dan inilah Syaratnya

Sayangnya, menurut dia, hingga saat ini belum ada tindakan yang signifikan dari pihak berwenang. 

"Oleh karena itu, hari ini kami akan melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti sebagai dasar laporan kepada Polres Tasikmalaya Kota," tambahnya. 

Dia menegaskan, agar dilakukan penindakan dan penegakan hukum terhadap semua pihak yang melakukan galian pasir tanpa izin dan tidak melakukan reklamasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Perlu diingat bahwa ini bukanlah persoalan sepele. Hukuman yang diberikan kepada pelaku galian pasir tanpa izin cukup berat," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: