Ini Target Pelanggaran dalam Operasi Patuh Lodaya 2023 di Tasikmalaya
Satlantas Polres Tasikmalaya saat melaksnakan Operasi Patuh Lodaya di Kecamatan Singaparna, Senin 10 Juli 2023. ujang nandar / radartasik.com--
8. Berboncengan lebih dari dua orang untuk kendaraan roda dua.
9. Untuk kendaraan pribadi over kapasitas.
10. Plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
11. Kendaraan tidak laik jalan.
Sedangkan lokasi-lokasi yang menjadi tempat Operasi Patuh Lodaya ini, terang dia, yakni lokasi rawan laka, rawan macet dan rawan pelanggaran lalu lintas.
Abdhi menjabarkan, Operasi Patuh Ladaya tersebut dilakukan guna melancarkan Kamtibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalulintas).
"Untuk kendaraanya sendiri yakni over kapasitas sesuai ketentuan, menggunakan plat nomor palsu, pakai knalpot bogar atau brong termasuk kendaraan tidak laik jalan," bebernya.
Ada beberapa lokasi yang memang akan menjadi tempat operasi seperti di lokasi rawan laka lantas, kemacetan, dan rawan pelanggaran lainnya.
BACA JUGA:Profil Mantan Bek Persija yang Tegeletak Menangis di Lapangan Usai Laga Persib vs Arema FC
"Kegiatannya sendiri yakni menindak parkir liar, balapan liar dan juga konvoi kendaraan yang tidak sesuai aturan. Sasaran tersebut menjadi target kita sesuai dengan arahan yang dikeluarkan oleh Rops Polda Jawa Barat," tambahnya.
Dalam operasi ini, jelas dia, ada kegiatan secara stasioner, artinya dilaksanakan secara hunting dan etle mobile.
"Khusus di wilayah hukum Polres Tasikmalaya ini tidak ada etle statis dan portabel sehingga digunakan etle mobile. Tentunya dalam kegiatan ini menggandeng intansi samping, seperti Denpom (Detasemen Polisi Militer) Dishub dan Satpol PP, untuk sinergis dan berkesinambungan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: