Wow! Honorer Dihapus 2023, Muncul PPPK Part Time, Ini Jam Kerja dan Besaran Gajinya
Ilustrasi. Kini muncul opsi pengangkatan PPPK part time sebagai jalan tengah solusi penghapusan honorer. Foto: Foto:Ilustrasi-Instagram/korpri_indonesia-------
Dengan demikian tak lagi harus tertunda-tunda seperti sebelumnya.
Sebelumnya, diketahui, UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP No 48 tahun 2018 memang telah membuat para honorer resah.
Karena, sesuai aturan di atas, pegawai Non ASN atau Non PPPK alias para honorer paling lambat bisa diperkenankan hingga 28 November 2023 baik di daerah maupun pusat.
Untuk menyelesesaikan kasus honorer ini sendiri, Menteri PAN-RB sebelumnya telah melayangkan 4 prinsip penanganan, yakni:
Pertama, menghindari PHK massal. Namun, tetap dalam koridor UU ASN.
Kedua, tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
Ketiga, menghindari penurunan pendapatan yang diterima oleh tenaga Non-ASN saat ini.
Keempat yaitu sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: