Wow! Honorer Dihapus 2023, Muncul PPPK Part Time, Ini Jam Kerja dan Besaran Gajinya
Ilustrasi. Kini muncul opsi pengangkatan PPPK part time sebagai jalan tengah solusi penghapusan honorer. Foto: Foto:Ilustrasi-Instagram/korpri_indonesia-------
Aturan soal PPPK part time sedang dibahas Panja RUU ASN di Komisi II DPR RI yang menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Dengan munculnya opsi PPPK part time maka akan ada tambahan yang disebut sebagai aparatur sipil negara (ASN), selain pegawai negeri sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK part time, menurut Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus berbeda dengan tenaga honorer.
Perbedaannya yaitu menyangkut waktu kerja yang disepakati. Dengan demikian, PPPK part time tak harus seharian bekerja di kantor pemerintah.
Ilustrasi honorer. Pemerintah mencari jalan tengah untuk penghapusan tenaga honorer 28 November 2023 yaitu dengan PPPK part time --
Hal itu yang membedakan antara PPPK part time dengan honorer selama ini.
Jadi jam kerja PPPK part time lebih fleksibel dibandingkan dengan honorer selama ini.
Sesuai dilansir dari rakyatbengkulu.disway.id bahwa penggajian PPPK part time berbeda dengan honorer karena akan disesuaikan dengan jam kerjanya.
Adanya opsi jalan tengah PPPK part time, maka 2,3 juta tenaga honorer tak akan terkena PHK massal dan pengurangan pendapatan.
Berikutnya, opsi jalan tengah PPPK part time dari pemerintah akan meringankan dalam penggajian.
“Ini menjadi win-win solution. Kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time, jadi meringankan anggaran negara,” kata Guspardi Gaus seperti dikutip radartasik.com.
Kehadiran opsi PPPK part time, kata Guspardi Gaus, membuat para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan.
“Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan direvisi UU ASN," tegasnya.
Rencananya, RUU ASN akan tuntas sebelum masuknya masa reses pada 14 Juli 2023.
Guspardi Gaus berharap RUU ASN bisa segera disahkan di dalam rapat paripurna terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: