RESMI Pertamina Turunkan Harga LPG Non Subsidi Rumah Tangga, Daftar Harga Se-Indonesia Cek di Sini

RESMI Pertamina Turunkan Harga LPG Non Subsidi Rumah Tangga, Daftar Harga Se-Indonesia Cek di Sini

PT Pertamina turunkan harga LPG non subsidi rumah tangga mulai 26 Juni 2023.-PT Pertamina-

RESMI Pertamina Turunkan Harga LPG Non Subsidi Rumah Tangga, Daftar Harga Se-Indonesia Cek di Sini

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Sudah fix! PT Pertamina turunkan harga LPG non subsidi mulai 26 Juni 2023.

Pertamina turunkan harga LPG non subsidi rumah tangga yakni produk Bright Gas 5,5 kg dan Bright Gas 12 kg.

Saat ini harga Bright Gas 5.5 kg turun Rp4.000 per tabung. Sedangkan Bright Gas 12 kg turun Rp9.000 per tabung.

BACA JUGA: 5 Alasan Kenapa Persebaya Calon Kuat Juara Liga 1 Musim Ini, Ada Faktor Pelatih Aji Santoso

Sementara harga LPG bersubsidi tidak mengalami perubahan. Penetapan harga patokan LPG 3 kg atau LPG bersubsidi merupakan kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Sebagai badan usaha yang ditunjuk mendistribusikan LPG bersubsidi 3 kg, Pertamina siap menjalankan arahan dan kebijakan pemerintah.

Untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi LPG bersubsidi 3 Kg, pemerintah daerah (pemda), dalam hal ini memiliki kewenangan di setiap provinsi, kabupaten maupun kota.

BACA JUGA: Newcastle Gunakan Taktik Sun Tzu untuk Datangkan Sandro Tonali dari AC Milan, Pura-pura Incar Nicolo Barella

Hal tersebut juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.

Menurut pasal 24 ayat (4) dalam peraturan tersebut disebutkan HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat dan margin yang wajar.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menjelaskan untuk penentuan harga LPG non public service obligation (NPSO) atau non subsidi, Pertamina secara berkala melakukan evaluasi harga pasar berdasarkan harga LPG internasional.

Menurut dia, penentuan harga LPG non subsidi menjadi kewenangan badan usaha dengan mengacu tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: