Long Weekend Hari Raya Idul Adha, Ketahui Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api, Awas Dilarang Bawa Ini...

Long Weekend Hari Raya Idul Adha, Ketahui Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api, Awas Dilarang Bawa Ini...

Long weekend Hari Raya Idul Adha, ketahui aturan barang bawaan penumpang kereta api, dilarang bawa iniā€¦-kai.id-

Long Weekend Hari Raya Idul Adha, Ketahui Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api, Awas Dilarang Bawa Ini...

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Bagi Anda pengguna setia transportasi KA, mari ketahui aturan barang bawaan penumpang kereta api.

Aturan barang bawaan penumpang kereta api telah ditetapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI)

Aturan barang bawaan penumpang kereta api diberlakukan demi kenyamanan dan keamanan bersama.

Untuk itu, penumpang kereta api dilarang membawa barang bawaan dengan volume dan kapasitas yang besar.

BACA JUGA:AS Roma Targetkan Transfer Bek Sangar Rasmus Kristensen Beres Pekan Depan

Apalagi di momen long weekend Hari Raya Idul Adha, penumpang sebaiknya membawa barang bawaan secukupnya.

Mengutip laman kai.id, PT KAI telah mengingatkan penumpang untuk memperhatikan aturan barang bawaan ketika akan menggunakan transportasi kereta api.

Adapun aturan barang bawaan bagi penumpang kereta api yakni volume maksimal 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Bagasi yang melebihi berat atau ukuran sebagaimana dimaksud, sampai dengan setinggi-tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra.

BACA JUGA:Tiket Kereta Api Jarak Jauh Terjual 556 Ribu Pada Momen Long Weekend Hari Raya Idul Adha, Ada Penampahan Rute

Biaya tambahan atas bagasi yaitu untuk kelas eksekutif Rp 10 ribu per kg, kelas bisnis Rp 6 ribu per kg dan kelas ekonomi Rp 2 ribu per kg.

Tak hanya itu, penumpang kereta api dilarang membawa barang-barang yang dapat membahayakan perjalanan kereta api.

Ketentuan barang-barang yang dilarang dimasukkan ke dalam bagi kereta api di antaranya barang-barang yang mudah terbakar, senjata api atau senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang dan zat aditif, barang yang berbau menyengat serta hewan peliharaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: