Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru Wisuda Sekolah, Simak Isi Lengkapnya

Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru Wisuda Sekolah, Simak Isi Lengkapnya

Kemendikbudristek terbitkan aturan baru wisuda sekolah untuk menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban.-Tangkapan layar-

BACA JUGA: Bertabur Bintang, Formasi Impian Persib Hadapi PSS Sleman di Laga Uji Coba Bikin Merinding, Top Abis!

”Kami harapkan peran komite sekolah yang beranggotakan orang tua peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah,” tutur dia.

Melalui surat edaran ini, Kemendikbudristek meminta kepala dinas pendidikan baik provinsi maupun kabupaten kota untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

Menurut dia, yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda, apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya.

”Tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: