Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Membuat Perda Desa Wisata

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Membuat Perda Desa Wisata

Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya saat mengikuti rapat TAPD berkaitan penyusunan naskah akademik Ranperda beberapa waktu lalu. Foto: istimewa/radartasik.com--

"Jadi selain wisata desa yang akan terus terbangun, juga masyarat bisa diberdayakan dalam hal ini,” ujar tokoh senior ini. 

“Itu menjadi harapan besar kami bila nanti sudah terbentuk perdanya," kata Syahban Hilal menjelaskan.

Syahban Hilal menargetkan, Perda Desa Wisata Kabupaten Tasikmalaya bisa diparipurnakan atau di sahkan pada tahun 2023. "Targetnya selesai tahun ini, makanya terus kami bahas saat ini," ujar Syahban Hilal.

Perda Desa Wisata menjadi salah satu dari 13 ranperda yang diprogramkan DPRD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2023.

1. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 

2. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023

3. Ranperda tentang Penyusunan APBD Tahun 2024

4. Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah

5. Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah

6. Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Perkebunan

7. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2022- 2042

8. Ranperda tentang Penguatan serta Pemahaman terhadap Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

9. Ranperda tentang Fasilitasi Pemberdayaan Usaha Mikro

10. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Tasikmalaya

11. Ranperda tentang Desa Wisata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: