KEMENHUB Sesuaikan Aturan Protokol Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Massal, Perjalanan Tak Wajib Masker

KEMENHUB Sesuaikan Aturan Protokol Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Massal, Perjalanan Tak Wajib Masker

Kemenhub sesuaikan aturan protokol kesehatan bagi pengguna transportasi massal, perjalanan tak wajib masker.--

Kemenhub Sesuaikan Aturan Protokol Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Massal, Perjalanan Tak Wajib Masker

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sesuaikan aturan protokol kesehatan bagi pengguna transportasi massal.

Hal itu setelah adanya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di Masa Transisi Endemi Covid-19 yang diterbitkan pada 9 Juni 2023.

Dalam SE Satgas itu, para pengelola sarana dan prasarana transportasi massal untuk tetap melakukan pencegahan dalam pengendalian penularan Covid-19.

Kemenhub sesuaikan aturan protokol kesehatan dengan menerbitkan Surat Edaran tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri.

BACA JUGA:Wings Air Buka Penerbangan Pondok Cabe-Tasik-Blora-Madura, Ada Rute Perjalanan Tasik-Jakarta Juga?

Upaya preventif dan promotif yang dilakukan pengelola transportasi massal yakni dengan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Mengutip laman dephub.go.id, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE yaitu: SE No. 14 (transportasi darat), SE No. 15 (transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian) yang mulai berlaku pada 9 Juni 2023.

SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi massal.

BACA JUGA:Umat Nabi Muhammad Terbagi 3 Golongan, di Akhirat Nasib Mereka Akan Begini

Oleh karena itu, pengelola transportasi baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian harus menerapkan pedoman prokes bagi para penumpang.

Penerapan prokes dilakukan mulai dari sebelum dan saat melakukan perjalanan.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini aturan terbaru dalam SE Kemenhub secara umum:

1. Penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: