ASYIK Syarat Terbaru Naik Kereta Api Tidak Diwajibkan Menggunakan Masker, Berikut Persyaratan Lengkapnya
Asyik syarat terbaru naik kereta api tidak diwajibkan menggunakan masker, berikut persyaratan lengkapnya.-kai.id-
Asyik Syarat Terbaru Naik Kereta Api Tidak Diwajibkan Menggunakan Masker, Berikut Persyaratan Lengkapnya
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Asyik ada kabar gembira, syarat terbaru naik kereta api tidak diwajibkan menggunakan masker.
Syarat terbaru naik kereta api diperbolehkan tidak menggunakan masker berlaku mulai 12 Juni 2023.
Selain itu, aturan itu berlaku untuk moda transportasi massal kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal.
Syarat terbaru naik kereta api (KA) itu sesuai dengan dicabutnya aturan wajib menggunakan masker di ruang publik.
BACA JUGA:Tol dan Pesawat Solusi Perjalanan Tasik-Jakarta Bebas dari Jalur ‘Horor’ Tanjakan Gentong
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Apabila penumpang KA tidak menggunakan masker, pastikan kondisi tubuh dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular ataupun menularkan virus Covid-19.
Sebaiknya, penumpang kereta api dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster dua.
Sementara itu, bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi tertular Covid-19 dianjurkan untuk dosis keempat.
BACA JUGA:Jurnalis Senior pun Kaget, Bertemu Ajat Sudrajat sang Legenda Persib Usai Sholat Jumat
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI mendukung kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa endemi Covid-19.
Menurut Joni, dengan adanya relaksasi protokol kesehatan itu diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi massal.
Ia menambahkan, hal itu dapat berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: