Asyik Guru PAI Bakal Terima Uang Rp3 Juta Bulan Depan, Cek Kriteria Penerimanya!
Para Guru PAI non PNS dan non PPPK bakal terima uang insentif di bulan Juni 2023 dan Desember 2023.-Foto:tangkapanlayar/dok toko pedia-
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Guru-guru PAI atau Pedidikan Agama Islam non PNS dan non PPPK, bakal terima uang Rp3 juta di bulan Juni 2023 ini.
Uang tersebut merupakan insentif yang akan dibagikan oleh Kementerian Agama melalui Direktorat endidikan Agama Islam (PAI0 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang sudah menetapkan insentif untuk guru PAI tersebut.
Jumlah guru PAI yang baka terima uang insentif selama 12 bulan ini, sebanyak 22 ribu guru PAI.
BACA JUGA:Bawa AC Milan Lolos ke Liga Champions, Ini Target Giroud Musim Depan
Direktur Pendidikan Agama Islam, Amrullah menjelaskan, penetapan penerima insentif guru PAI ini berdasarkan dari usulan masing-masing kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kbupaten/Kota yang didaftarkan melalui Sistem Informsi dan Administrasi Agama (SIAGA).
Kriteria guru agama yang bakal terima uang insentif ini adalah Guru PAI non PNS dan non PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/SLB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.
Selain itu juga kriteria guru PAI yang bakal terima uang adalah guru PAI non PNS dan Non PPPK yang bukan penerima tunjangn profesi guru, kemudian juga memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta belum memasuki usia pensiun.
BACA JUGA:Sudah Punya Dewangga dan Giovani, Ini Alasan PSIS Semarang Rekrut David Rumakiek dari Persib Bandung
Uang Rp3 juta tersebut merupakan insentif yang setiap bulnnya sebesar Rp250 ribu, sehinggabila dikalikan selaam 12 bulan menjadi Rp3 juta rupiah.
Penyaluran insentif akan dilaksanakan scara dua tahap yatu pada bulan Juni 2023 dan pada bulan Desember 2023.
“Jadi untuk tahap pertama bulan depan (Juni) akan disalurkan,” ungkapnya.
Amrullah berharap dengan danya uang insentif ini dapat menjadi moivasi dan menngkatkan kinerja para guru agama, serta dapat meningkatkan kualitas pembelajar di sekolah.
Besaran uang insentif tersbut berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama nomor 27 tahun 2019 tentang Insentif Guru Agama bukan PNS yaitu sebesar Rp250 ribu per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: