4 Kategori yang Tidak Terima Insentif Guru PAI 2023 Bulan Juni, Apakah Anda Termasuk?

4 Kategori yang Tidak Terima Insentif Guru PAI 2023 Bulan Juni, Apakah Anda Termasuk?

Ada 4 kategori yang tidak terima insentif guru PAI 2023 bulan Juni.-Ilustrasi/Radartasik.com-

4 Kategori yang Tidak Terima Insentif Guru PAI 2023 Bulan Juni, Apakah Anda Termasuk

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian Agama sudah memastikan insentif guru PAI 2023 cair bulan depan.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) sudah menetapkan kriteria penerima insentif guru PAI 2023.

Berdasarkan informasi dari Kemenag, ada 4 kategori yang tidak terima insentif guru PAI 2023 bulan Juni mendatang.

BACA JUGA: RESMI Tinggalkan Persib, Rachmat Irianto-Ricky Kambuaya Kembali ke Surabaya, Ini Alasan Resminya

Apa saja kriteria guru PAI yang tidak akan terima insentif tahun ini menurut penjelasan Kementerian Agama?

Pertama, guru PAI PNS dan PPPK yang mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.

Kedua, guru PAI PNS dan PPPK yang penerima tunjangan profesi guru.

Ketiga, guru PAI yang tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

BACA JUGA: Nih, Profil Penyerang Baru Persib Alumni Inggris Asli Bandung, Jadi Saingan David da Silva dan Ciro Alves

Keempat, guru PAI yang sudah memasuki usia pensiun.

Insentif guru PAI 2023 cair bulan depan memang diberikan kepada guru PAI bukan PNS (pegawai negeri sipil) dan bukan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Jumlah guru PAI yang akan menerima insentif alias tunjangan sebanyak 22.000 orang di seluruh wilayah Indonesia.

Direktur Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amrullah menyebut ada 22 ribu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan PNS dan bukan PPPK yang telah memenuhi kriteria akan diberikan tunjangan insentif selama 12 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: