HORE Pendaftaran Beasiswa Adik 2023 Dibuka, Ada 4 Program Beasiswa, Simak Syarat dan Ketentuannya

HORE Pendaftaran Beasiswa Adik 2023 Dibuka, Ada 4 Program Beasiswa, Simak Syarat dan Ketentuannya

Hore pendaftaran Beasiswa Adik 2023 dibuka, ada 4 program beasiswa, simak syarat dan ketentuannya.-Instagram @puslapdik_dikbud-

BACA JUGA:Aturan Baru Tilang Manual: Polisi Dilarang Razia, Dilakukan Petugas yang Punya Surat Tugas dan Bersertifikasi

4. Lulus seleksi pada semua jalur penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C atau lulus tes seleksi ADik.

- Calon penerima dari daerah 3T dan anak TKI dapat memilih PT di dalam maupun di luar provinsi.

- Calon penerima dari wilayah Papua harus memilih PT di luar Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.

5. Nilai rapor rata-rata untuk 6 (enam) mata pelajaran yang sesuai dengan jurusan untuk calon peserta seleksi minimal adalah 75.

BACA JUGA:7 Jalur PPDB SMA Jabar 2023, Segera Tentukan Pilihan Agar Masuk Sekolah Favorit

6. Pemeringkatan calon penerima untuk seleksi ADik berdasarkan nilai 6 (enam) mata pelajaran sebagai berikut:

- Jurusan IPA: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kimia, Fisika, dan Biologi.

- Jurusan IPS: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sosiologi, Ekonomi, dan Geografi.

- Jurusan Bahasa: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sastra Indonesia, Antropologi, dan salah satu Bahasa Asing.

BACA JUGA:Buruan Daftar! BRI Buka Lowongan Magang Bersertifikat Bagi Mahasiswa, Ada 58 Posisi yang Bisa Dilamar

- SMK: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Keahlian (Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan).

7. Siswa dapat memilih paling banyak dua perguruan tinggi, serta memilih paling banyak dua program studi pada masing-masing perguruan tinggi.

8. Pilihan perguruan tinggi dan program studi menyatakan prioritas pilihan.

9. Jika pilihan program studi dan perguruan tinggi tidak diterima, siswa dapat memberikan kewenangan kepada panitia seleksi untuk memilihkan program studi dan perguruan tinggi sesuai minat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: puslapdik dikbud