Syarat Membuat SKCK Kerja 2023 Gampang, yuk simak di sini!

Syarat Membuat SKCK Kerja 2023 Gampang, yuk simak di sini!

Ilustrasi. Syarat membuat SKCK kerja 2023 gampang banget.--Polri--

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari

- Pas foto berwarna merah ukuran 4 × 6 sebanyak 6 lembar

- Isi formulir pendaftaran yang disediakan di kantor polisi pelayanan SKCK

2. Warga Negara Asing (WNA)

BACA JUGA: Karena Persib, David da Silva Menangis di Kamar Mandi, Ciro Alves Tidak Bisa Nyenyak Tidur

- Fotokopi Paspor

- Fotokopi KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) / KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)

- Surat pengantar dari tempat bekerja

- Fotokopi Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA)dari Kementerian Ketenagakerjaan RI

- Dokumen sidik jari

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian

- Pas foto berwarna dengan ukuran 4 × 6 terbaru sebanyak 6 lembar

Penerbitan SKCK bisa dilakukan mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

BACA JUGA: Alumni Uruguay Resmi Dikontrak Persib hingga 2026, Masuk Class of Luis Milla Mirip MU Era Sir Alex Ferguson

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: