Syarat Membuat SKCK Kerja 2023 Gampang, yuk simak di sini!

Syarat Membuat SKCK Kerja 2023 Gampang, yuk simak di sini!

Ilustrasi. Syarat membuat SKCK kerja 2023 gampang banget.--Polri--

Syarat Membuat SKCK Kerja 2023 Gampang, Yuk Simak di Sini!

RADARTASIK.COM – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK kadang dipersyaratkan dalam melamar pekerjaan.

Tidak semua lowongan kerja memang mensyaratkan itu. Namun, beberapa lowongan kerja menetapkan syarat tersebut.

Saat ini syarat membuat SKCK kerja 2023 gampang banget. Permohonan membuat SKCK untuk kerja 2023 tersedia dalam dua pilihan.

BACA JUGA: Terharu, Ditransfer dari Sriwijaya FC ke Persib, Pemain Asli Jabar Ini Siap Jadi Cadangan, Ini Alasannya

BACA JUGA: Pemancing Kaget! Umpan Cacing Disambar Penghuni Kawah Gunung Galunggung

Yaitu, permohonan membuat SKCK untuk kerja 2023 secara online atau mendatangi langsung di loket pelayanan SKCK di kantor polisi.

Pemohon SKCK harus membawa dokumen yang dipersyaratkan dan mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri yang berisi catatan mengenai ada atau tidaknya kejahatan atau tindak kiriminal yang pernah dilakukan seseorang.

Dilansir dari laman resmi skck.polri.go.id, berikut ini beberapa syarat membuat SKCK kerja 2023:

BACA JUGA: Perusahaan Bus dari Tasik Punya Tarif Baru Nih, Berlaku Per Tanggal 2 Mei 2023 Cek Rute Mana Saja

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

- Fotokopi Akta Lahir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: