ASLI KEREN! Pajak Emas Turun, Yuk Cek di Sini

ASLI KEREN! Pajak Emas Turun, Yuk Cek di Sini

Asli keren! Pajak emas perhiasan turun.--Pixabay--

BACA JUGA: BERSEJARAH! Tol Bocimi Terhubung Jalan Tol Tertua di Indonesia

PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.

Tarif PPh Pasal 22 ini terhitung turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK34/PMK.010/2017, dimana sebelumnya dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen dari harga jual.

Pendekatan pengaturan baru ini tidak hanya memperhatikan dari sisi emas perhiasan namun memperhatikan dari sisi pengusaha emas perhiasan.

Oleh karena itu, apabila PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan menjual perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas atau batu permata atau batu lainnya yang sejenis, kini perlakuan PPN-nya sama dengan emas perhiasan.

BACA JUGA: Cerita Robi Darwis Dapat Tawaran dari Persela Lamongan, Sudah Pesan Tiket Mau Berangkat, Tapi…

PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual.

Sama seperti pengusaha emas batangan, pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual.

Kecuali, penjualan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018) atau WP yang memiliki SKB pemungutan PPh.

PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.

BACA JUGA: Bus yang Dijuluk ‘Raja Jalanan’ Ini Ternyata Punya Armada Pariwisata, Jumlahnya Puluhan Unit Bisa Kita Sewa

Selain itu, PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari penggantian atas penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas atau batu permata atau batu lainnya yang sejenis.

Atas imbalan jasa tersebut dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 sesuai ketentuan umum oleh pihak yang membayarkan imbalan jasa.

Kecuali, WP penerima imbalan merupakan WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), dan WP yang memiliki SKB pemotongan PPh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: