15 Tugas Analis Kebijakan Ahli Utama Dr Ade Setiana Mantan Sekda Kota Banjar yang Punya Tugas Baru

15 Tugas Analis Kebijakan Ahli Utama Dr Ade Setiana Mantan Sekda Kota Banjar yang Punya Tugas Baru

Dr H Ade Setiana MPd kini menjadi Analis Kebijakan Ahli Utama. Sebelumnya dia adalah Sekda Kota Banjar. Foto: Anto Sugiarto / Radartasik.com--


Wali Kota Banjar Dr Hj Ade Uu Sukaesih saat melantik r Ade Setiana dilantik sebagai Analis Kebijakan Ahli Utama dan Edy Nurjaman sebagai Asda I Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Banjar, Jumat 28 April 2023. Foto: Anto Sugiarto / Radartasik.com--

Menyusun laporan hasil pemantauan pelaksanaan kebijakan secara individual, menyusun laporan hasil pemantauan pelaksanaan kebijakan secara berkelompok sebagai koordinator.

Melaksanakan evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan sistem yang ada, mengolah dan menilai hasil evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan secara individual.

BACA JUGA: Ada Tol Cisumdawu Selamat Tinggal Kelokan Horor Cadas Pangeran, Saat Lebaran Lalu Lintas Sepi

BACA JUGA: Susunan Pemain AS Roma vs AC Milan: Dybala Masih Tanda Tanya, Rossoneri Full Team

Mengolah dan menilai hasil evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan secara berkelompok sebagai koordinator.

Menyusun laporan hasil dan penilaian evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan secara individual, menyusun laporan hasil dan penilaian evaluasi kinerja pelaksanaan kebijakan secara berkelompok sebagai koordinator.

"Menyusun kebijakan atauperaturan pemerintah sebagai narasumber, dan terakhir menjadi saksi ahli," jelasnya.

Lanjut Ade, sehingga nantinya dari sisi output yakni berupa benefit dan kebermanfaatan akan semakin tepat. 

BACA JUGA: Via Tol Cisumdawu Akses ke Mata Air Cikandung Semakin Cepat, Suasananya Masih Asri! 

BACA JUGA: Pengusaha Bus dari Tasik Ini Bangun Pool Khusus untuk Ribuan Bus Miliknya

"Khususnya dari sisi anggaran, yang mungkin akan semakin efektif dan dari sisi politisnya juga siapa yang terdampak dari kebijakan itu semakin jelas," ujarnya. 

Lanjut dia, karena baik di pusat, provinsi maupun daerah harus ada pejabat fungsional analis kebijakan ahli utama. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: