15 Tugas Analis Kebijakan Ahli Utama Dr Ade Setiana Mantan Sekda Kota Banjar yang Punya Tugas Baru

15 Tugas Analis Kebijakan Ahli Utama Dr Ade Setiana Mantan Sekda Kota Banjar yang Punya Tugas Baru

Dr H Ade Setiana MPd kini menjadi Analis Kebijakan Ahli Utama. Sebelumnya dia adalah Sekda Kota Banjar. Foto: Anto Sugiarto / Radartasik.com--

15 Tugas Analis Kebijakan Ahli Utama Dr Ade Setiana Mantan Sekda Kota Banjar yang Punya Tugas Baru

BANJAR, RADARTASIK.COMDr H Ade Setiana MPd kini menjadi Analis Kebijakan Ahli Utama. 

Sebelumnya, Dr H Ade Setiana MPd adalah Sekda Kota Banjar.

Pada Jumat, 28 April 2023, Dr H Ade Setiana MPd dilantik menjadi Analis Kebijakan Ahli Utama oleh Wali Kota Banjar Dr Hj Ade Uu Sukaesih

BACA JUGA: Bocoran Pemain Asing Baru Persib Tandem David da Silva, Pengamat: 'Namanya Agak Asing di Telinga Bobotoh'

BACA JUGA: Jabatan Sekda Kota Banjar Kosong, Dr Ade Setiana Dilantik Sebagai Analis Kebijakan Ahli Utama

Berdasarkan peraturan Menpan RB Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, dimana PNS yang diberikan tugas dan tanggungjawab serta wewenang untuk melaksanakan kajian serta analisis kebijakan dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.

"Tugas saya yang baru melakukan analisis dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan daerah," ujar Dr H Ade Setiana MPd, Jumat 28 April 2023.

Ada 15 tugas Analis Kebijakan Ahli Utama; 

Meliputi, menyusun agenda kegiatan analisis kebijakan, melakukan penilaian terhadap alternatif-alternatif kebijakan.

BACA JUGA: Skema Transfer Persib Musim Ini Dianggap Sudah Benar, di Luar ’Kebiasaan’ Persib dalam 2 Dekade Terakhir

BACA JUGA: Tol Cisumdawu Beroperasi Penuh Bulan Depan, Begini Nasib 81 Proyek di Kawasan Metropolitan Rebana

Menyusun rekomendasi kebijakan sesuai dengan hasil penilaian terhadap alternatif-alternatif kebijakan dalam bentuk naskah akademik.

Membahas konsep kebijakan sebagai penyaji, menyempurnakan kebijakan yang bersifat regelling (pengaturan), melakukan kegiatan sosialisasi pelaksanaan kebijakan sebagai penyaji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: