Polres Banjar Ungkap Sindikat Oplosan Gas LPG 3 Kg Jadi Ukuran 12 Kg
Salah satu tersangka saat mencontohkan proses oplosan Gas LPG 3 Kg ke ukuran lebih besar di sela konferensi pers, Kamis 06 April 2023.-Anto Sugiarto-radartasik.disway.id
BANJARSARI, RADARTASIK.COM – Polres Banjar ungkap sindikat oplosan gas LPG 3 kg. Tabung gas bersubsidi itu dioplos ke tabung 5,5 kg dan 12 kg dan kasusnya terungkap hasil pendalaman dan pengembangan Satreskrim Polres Banjar di wilayah Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjarsari.
"Pengungkapan ini berawal dari kelangkaan gas LPG 3 kg," ucap Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo SH SIK MM, Kamis 06 April 2023 di TKP penyulingan di Dusun Sindang Tawang, Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari.
Kapolres menjelaskan, dua dari empat tersangka berhasil diamankan. Sementara dua tersangka lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dua tersangka berinisial YAS dan SA, masing-masing memiliki peran berbeda-beda. Sedangkan tersangka DPO sebagai pemilik atau pendana.
"Sebelumnya Satreskrim telah melakukan penyelidikan, kemudian dilakukan pendalaman dan pengembangan sehingga berhasil mengamankan tersangka," tegasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 37 alat penyuntik, 4 buah obeng, satu kresek berisi karet penahan es batu, satu karung berisi penutup gas LPG 3 kg.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo SH SIK MM, Kasat Reskrim saat menunjukkan barang bukti saat konferensi pers, Kamis 06 April 2023-Anto Sugiarto-radartasik.disway.id
Satu buah timbangan, 86 tabung kosong LPG 3 kg, 150 gabung LPG 3 kg berisi gas, 14 tabung isi gas 12 kg warna pink, 27 tabung kosong gas 12 kg warna pink.
Tujuh tabung kosong gas 5,5 kg warna pink, satu kresek berisi karet gas, satu unit mobil kolbak pengangkut tabung gas, HP, linggis, dan perlengkapan lainnya.
BACA JUGA:Polisi dan Satpol PP di Kota Tasik Getol Patroli Warung Nyemen Setiap Hari
Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Ali Jupri SH MH, modus operandi tersangka YAS membeli tabung gas LPG 3 kg di wilayah Kota Banjar. Lalu tabung gas tersebut dijual ke Yn (DPO) untuk dilakukan penyulingan ke tabung gas 12 kg.
"Penyulingan dilakukan para tersangka awalnya dilakukan di Banjar, karena gerak-geriknya ketahuan, mereka pindah ke wilayah Banjarsari," jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan serta pendalaman dan pengembangan lebih lanjut, akhirnya dilakukan penggeledahan dan penangkapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: