Polres Banjar Ungkap Sindikat Oplosan Gas LPG 3 Kg Jadi Ukuran 12 Kg

Polres Banjar Ungkap Sindikat Oplosan Gas LPG 3 Kg Jadi Ukuran 12 Kg

Salah satu tersangka saat mencontohkan proses oplosan Gas LPG 3 Kg ke ukuran lebih besar di sela konferensi pers, Kamis 06 April 2023.-Anto Sugiarto-radartasik.disway.id

Saat dilakukan penangkapan pada Rabu 05 April 2023 siang, para tersangka tengah melakukan penyulingan atau mengoplos gas. 

BACA JUGA:9 Pelaku Curanmor Diringkus Polres Tasikmalaya, 2 Tersangka di bawah Umur

"Satu tabung gas kosong 12 kg disuling dengan 4 tabung isi LPG 3 kg menggunakan alat dan ditambah es batu untuk mengurangi tekanan," bebernya.

Diketahui, harga satu tabung gas isi 12 kg dijual Rp220 ribu. Sementara modal dari satu tabung isi gas LPG 3 kg seharga Rp19.000.

Jika dalam sehari menjual 100 tabung gas isi 12 kg, sehingga mendapatkan keuntungan jutaan rupiah. 

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja diancam pidana kurungan 6 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: