Posko Layanan Konsultasi dan Pengaduan THR, DPMPTSP-TK: Kalau Tidak Mampu Ada Kesepakatan secara Tertulis
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Tasikmalaya membuka posko layanan konsultasi dan pengaduan tentang THR (Tunjangan Hari Raya), Selasa 04 April 2023.-ujang nandar-radartasik.disway.id
BACA JUGA:Nikmati Mudik Sambil Berwisata Naik Kereta Api Priority dan Panoramic, Cek Jadwal Keberangkatanya
Apabila tidak ada kesepakatan atau perusahaan mampu membayar THR namun tidak dibayarkan kepada pekerja atau buruh, ada sanksi pencopotan izin usahanya.
"Kalau memang betul-betul tidak mampu membayar harus ada kesepakatan yang jelas secara tertulis dan THR atau gaji itu akan dibayarkan kapan. Seperti itu silakan," saran dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: