Posko Layanan Konsultasi dan Pengaduan THR, DPMPTSP-TK: Kalau Tidak Mampu Ada Kesepakatan secara Tertulis

Posko Layanan Konsultasi dan Pengaduan THR, DPMPTSP-TK: Kalau Tidak Mampu Ada Kesepakatan secara Tertulis

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Tasikmalaya membuka posko layanan konsultasi dan pengaduan tentang THR (Tunjangan Hari Raya), Selasa 04 April 2023.-ujang nandar-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pemkab Tasikmalaya melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja atau DPMPTSP-TK buka posko layanan konsultasi dan pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) Keagamaan tahun 2023. 

Selain posko, DPMPTSP-TK juga menyediakan kontak layanan jika ada pekerja atau buruh perusahaan yang ingin berkonsultasi atau menyampaikan aduan terkait permasalahan THR. 

Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di DPMPTSP-TK Kabupaten Tasikmalaya, H Omay Rusmana menjelaskan, pekerja atau buruh bisa berkonsultasi dan memberikan pengaduan soal THR Keagamaan tahun 2023.

"Posko pengaduan ini kami buka sejak kemarin, (03 April 2023)," kata Omay.

BACA JUGA:BANGKIT dari Cadangan Persib, Ricky Kambuaya Dapat Garansi dari Luis Milla, Kalau Lord Henhen?

Posko pengaduan tersebut menindaklanjuti surat Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2023. 

"Agar setiap perusahaan mengetahui bahwa Tunjangan Hari Raya itu diwajibkan kepada setiap perusahaan. Hari ini kita akan buat surat edaran, karena takut perusahaan tidak tahu aturan dari pemberian THR ini. Seperti bagaimana untuk perusahaan kecil, itu dikembalikan kesepakatan perusahaan dengan karyawan," jelas Omay.

Menurutnya, semua perusahaan memang harus atau diwajibkan mengeluarkan Tunjangan Hari Raya. Tinggal dikembalikan kepada kemampuan perusahaan dan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja.  

"Misalnya perusahaan mampu membayar THR satu bulan gaji, bagi pekerja yang sudah di atas satu tahun, itu dilaksanakan. Sementara yang di bawah satu tahun sudah ada aturan di Menaker," kata dia.

BACA JUGA:KEREN, 12 Calon Bintang Persib Lawan Klub Besar Eropa dan Asia di Singapura

Posko pengaduan di setiap daerah harus dibuat atas instruksi dari Kemenaker. Termasuk di Kabupaten Tasikmalaya. Pada intinya, pekerja atau buruh dipersilakan berkonsultasi atau pengaduan seandainya tidak mendapat THR keagamaan.

"Demi pelayanan kepada masyarakat, dibuka setiap jam kerja dinas pada Senin-Jumat. Jika ada pengaduan, kita membantu mengkomunikasikan atau memfasilitasi kepada perusahaan, dengan pekerja," bebernya.

Untuk di Kabupaten Tasikmalaya jumlah pekerja terdapat kurang dari 16 ribuan dari 246 perusahaan yang terdaftar di dinas dan wajib lapor.  

"Kita bekerja sama dengan pengawas perusahaan, apakah perusahaan sudah berbadan hukum. Adapun bagi perusahaan yang tidak bisa membayar THR, ada sanksi administrasi atau teguran,"  ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: