KABAR GEMBIRA! Uang JHT Bisa Dicairkan Meskipun Masih Aktif Bekerja, Begini Ajukan Klaim Lewat JMO
Kabar gembira! Uang JHT bisa dicairkan meskipun masih aktif bekerja.--BPJS Ketenagakerjaan--
4. Pilih Sebab Klaim
Pilih salah satu Sebab Klaim pemutusan hubungan kerja atau mengundurkan diri. Kemudian klik Selanjutnya.
5. Pengecekan Data
Data kepesertaan terdiri dari:
- NIK
- N Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Nama lengkap
- Tanggal lahir (sesuai KTP)
- Jenis kelamin
Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
6. Ambil Foto
Lakukan swafoto dengan klik ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.
Panduan verifikasi biometrik:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: