KABAR GEMBIRA! Uang JHT Bisa Dicairkan Meskipun Masih Aktif Bekerja, Begini Ajukan Klaim Lewat JMO

KABAR GEMBIRA! Uang JHT Bisa Dicairkan Meskipun Masih Aktif Bekerja, Begini Ajukan Klaim Lewat JMO

Kabar gembira! Uang JHT bisa dicairkan meskipun masih aktif bekerja.--BPJS Ketenagakerjaan--

BACA JUGA: Hadapi Persis Solo, PERSIB Undang Bobotoh ke Stadion Pakansari, Teddy Tjahjono: Tim Sedang Berusaha Bangkit

4. Pilih Sebab Klaim

Pilih salah satu Sebab Klaim pemutusan hubungan kerja atau mengundurkan diri. Kemudian klik Selanjutnya.

5. Pengecekan Data

Data kepesertaan terdiri dari:

- NIK

- N Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Nama lengkap

- Tanggal lahir (sesuai KTP)

BACA JUGA: Pendaftaran SPMB Politeknik Statistika STIS 2023 Dibuka, Biaya Pendidikan Gratis Plus Dapat Uang Saku.

- Jenis kelamin

Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.

6. Ambil Foto

Lakukan swafoto dengan klik ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.

Panduan verifikasi biometrik:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: