Kemenkop UKM Terima 21 Laporan Terkait Pakaian Bekas Impor Ilegal
Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki.--Biro Humas Kemendag--
Mereka menyepakati langkah-langkah untuk berantas impor pakaian bekas ilegal. Upaya tersebut untuk lindungi industri tekstil lokal, pakaian jadi dan alas kaki dalam negeri.
Kesepakatan Menkop UKM dan Mendag mencakup upaya menutup keran impor pakaian bekas mulai dari hulu.
BACA JUGA: SEGERA Dimusnahkan 7.000 Karung Pakaian Bekas Impor
Dalam hal ini, penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal.
Menkop UKM dan Mendag juga melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: