Perda Fasilitasi Pemberdayaan Usaha Mikro Segera Disahkan

Perda Fasilitasi Pemberdayaan Usaha Mikro Segera Disahkan

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya M Hakim Zaman SE menjelaskan Raperda tentang Fasilitasi Pemberdayaan Usaha Mikro.--Diki Setiawan/Radar Tasikmalaya--

SINGAPARNA, RADARTASIK.COMRaperda tentang Fasilitasi Pemberdayaan Usaha Mikro merupakan salah satu usulan inisiatif DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Tepatnya, Komisi II.

Rancangan peraturan daerah ini sudah masuk Propemperda (Program Pembentukan Perda) Tahun Anggaran 2023. Saat ini Perda Fasilitasi Pemberdayaan Usaha Mikro segera disahkan.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya M Hakim Zaman SE mengatakan sejumlah pertimbangan yang melatari pihaknya berinisiatif mengusulkan raperda tersebut.

Pertama, agar Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mempunyai kekuatan hukum dalam memikirkan para pelaku UMKM. Apalagi pasca-pandemi Covid-19, dimana kondisi ekonomi begitu terpuruk.

BACA JUGA: RESMI Gabung Persib, Mantan Timnas Brasil U-20 Ucapkan Janji yang Membuat Bobotoh Terharu

”Pemerintah harus hadir di tengah UMKM. Karena jumlah UMKM di Kabupaten Tasikmalaya itu cukup besar, sebanyak 95.970 pelaku usaha,” ungkap dia kepada wartawan.

Dia optimistis jumlah UMKM yang sedemikian besar itu bisa menjadi potensi, bahkan menjadi soko guru kebangkitan perekonomian Kabupaten Tasikmalaya.

Tetapi ada syaratnya, yaitu harus ada proses penataan, pengelolaan dan pemberian kemudahan fasilitas-fasilitas tertentu bagi para pelaku UMKM tersebut.

”Nah, kami di Komisi II berusaha merumuskan aturan melalui raperda ini, sehingga para pelaku UMKM bisa mendapat kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan. Sehingga UMKM bangkit berkembang dan menjadi soko guru perbaikan ekonomi yang ada di Kabupaten Tasikmalaya,” jelas dia.

BACA JUGA: Cerita Capello Jual Ronaldo ke AC Milan: ’Dia Menyukai Kehidupan Malam, Wanita dan Beratnya 94 Kilogram’

Adapun kemudahan yang dimaksud antara lain meliputi fasilitasi perizinan, fasilitasi permodalan, pemasaran, pendidikan teknologi dan lain-lain.

Konkretnya, dalam hal kemudahan permodalan misalnya, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dapat memaksimalkan BUMD pada sektor perbankan.

Artinya, BUMD pada sektor perbankan seperti BPR Galunggung, BPR Sukapura, BPR CIJ, LKM, hingga BJB sekalipun dapat meluncurkan produk kredit untuk UMKM.

Tentu dengan sejumlah kemudahan mulai dari akses, syarat dan bunga yang rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: