ASYIKNYA, Bansos Langsung Diantar ke Rumah, Skema Baru Pencairan PKH dan BPNT Tahun 2023

ASYIKNYA, Bansos Langsung Diantar ke Rumah, Skema Baru Pencairan PKH dan BPNT Tahun 2023

Bansos langsung diantar ke rumah, skema baru pencairan PKH dan BPNT tahun 2023.--Ilustrasi Radartasik.com--

JAKARTA, RADARTASIK.COMPT Pos Indonesia menetapkan 3 skema pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT tahun 2023.

Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi mengatakan skema itu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat penerima bantuan.

Skema pertama, masyarakat datang ke kantor Pos. Artinya, berjadwal dengan undangan pencairan Bansos sesi pagi dan sesi sore.

Skema kedua, PT Pos datang ke komunitas seperti RT, RW, kelurahan, banjar dan komunitas masyarakat lainnya untuk menyalurkan bantuan.

BACA JUGA: Penyaluran BPNT Tidak Melalui E-Warung, Begini Skema Baru Pencairan Bansos Tahun 2023

Skema ketiga adalah door to door. Dimana, petugas Pos akan mengantarkan langsung ke rumah masing-masing.

Jadi, Bansos langsung diantar ke rumah masyarakat kelompok penerima manfaat (KPM). Itulah skema baru pencairan PKH dan BPNT tahun 2023.

Nah, skema ketiga berlaku untuk masyarakat dengan akses terbatas seperti lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat yang berada di kawasan 3T (tertinggal, terdepan dan terluar).

Skema pencairan bantuan sosial (Bansos) ini dipaparkan Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi di Jakarta pekan lalu.

BACA JUGA: CATAT, Skema Baru Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT

Sebelumnya, Kementerian Sosial dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyepakati skema baru penyaluran bantuan sosial.

Skema baru ini untuk penyaluran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bahan pokok.

Dalam skema baru itu, masyarakat cairkan BPNT melalui Himbara (Himpunan Bank Negara) dan PT Pos Indonesia.

Kesepakatan ini merupakan hasil pertemuan antara Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: