CATAT, Skema Baru Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT

CATAT, Skema Baru Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT

Skema baru penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.--Radartasik.com--

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian Sosial dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyepakati skema baru penyaluran bantuan sosial (Bansos).

Bansos yang dimaksud adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau sembako untuk masyarakat.

Dalam Skema Baru Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT melalui Himbara (Himpunan Bank Negara) dan PT Pos Indonesia.

Kesepakatan ini merupakan hasil pertemuan antara Menteri Sosial Tri Rismaharini dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.

BACA JUGA: Sekarang Penerima Bansos Bisa Ikut Daftar Kartu Prakerja, Begini Caranya

Dalam skema ini, disepakati Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dekat dengan bank dapat mengambil bantuan secara cash di cabang atau ATM terdekat.

Jika tidak mengambil bantuan dalam waktu yang telah ditentukan, maka penyaluran akan diambil alih oleh PT Pos.

”Jadi kami sudah menyepakati itu. Semula di bank, kemudian jika beberapa hari tidak diambil maka penyalurannya itu melalui PT Pos,” kata Mensos dalam konferensi pers di Kantor Kemensos di Jalan Salemba Nomor 28, Kamis 2 Maret 2023.

Penyaluran melalui bank bertujuan untuk meningkatkan financial inclusion atau keuangan inklusif bagi masyarakat.

BACA JUGA: Segini Besaran Bansos yang Diterima Pemegang KIS Aktif, Perkiraan Cair Februari 2023

Keuangan inklusif adalah upaya menyediakan akses berbagai produk finansial kepada masyarakat secara luas, termasuk kelompok masyarakat rentan, berpenghasilan rendah dan penyandang disabilitas.

Penyaluran lewat bank juga memungkinkan masyarakat untuk mengambil bantuan di mana dan kapan saja karena difasilitasi oleh ATM.

Mensos pun memastikan BPNT (sembako) tidak lagi melalui e-warung. Kebijakan ini diambil atas hasil evaluasi dan rekomendasi Komisi VIII DPR RI. ”Kita tidak menggunakan e-warung lagi,” kata dia.

”Ini menyikapi dari Perpres Nomor 63 tahun 2017 (tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai). Boleh penarikan tunai atau barang. Oleh karena itu kita menyepakati penyalurannya tunai. Pengambilannya bisa lewat ATM atau ke bank langsung,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: