Jadwal Samsat Kawin di Majalengka dan 10 Channel Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan di Jabar

Jadwal Samsat Kawin di Majalengka dan 10 Channel Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan di Jabar

Jadwal Samsat Kawin di Majalengka dan 10 channel layanan pembayaran pajak kendaraan di Jabar.--Bapenda Provinsi Jabar--

BANDUNG, RADARTASIK.COM – Tim Pembina Samsat Kabupaten Majalengka menghadirkan inovasi layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor alias PKB.

Inovasi layanan PKB ini dinamakan Samsat Kawin. Apa itu? Samsat Kawin merupakan akronim dari Samsat Kawasan Industri.

Samsat ini dihadirkan untuk akan memberi kemudahan pelayanan kepada karyawan pabrik dalam mengurus pajak kendaraan bermotor.

Kapan jadwal Samsat Kawin di Majalengka? Simak penjelasan di bawah ini!

BACA JUGA: Calon Pengantin WAJIB Tahu Nih, Beberapa Tes Kesehatan Sebelum Nikah untuk Cegah Stunting Pada Bayi

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Majalengka Dwi Yudhi memberikan penjelasan terkait Samsat Kawin.

”Jadi, tidak perlu lagi susah-susah ke kantor Samsat induk, cukup di area pabrik tersebut,” ujarnya seperti dikutip dari laman Bapenda Provinsi Jabar, Rabu 22 Februari 2023.

”Hal ini sebagai upaya kami dalam mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak,” tambah dia.

Samsat Kawin ini bertujuan untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak yang ada di pabrik, sehingga tidak perlu izin kepada pihak perusahaan untuk mengurus pajak kendaraan di kantor Samsat.

BACA JUGA: Yuk GOTONG ROYONG untuk Atasi STUNTING, Ajak Sektor Swsata Berkolaborasi

Dalam praktiknya, tim Samsat Majalengka melakukan jemput bola ke pabrik-pabrik dengan menempatkan petugas samsat yang bertugas di mobil samsat keliling di suatu titik yang masih berada di area pabrik tersebut.

Samsat Kawin ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Sedangkan untuk pembayaran pajak lima tahunan tetap dilakukan di Samsat induk Majalengka.

Dwi mengaku telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk menghadirkan layanan Samsat Kawin di lingkungan perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: