PPPK Guru di Garut Berkomitmen Tunaikan Zakat di Baznas

PPPK Guru di Garut Berkomitmen Tunaikan Zakat di Baznas

Ketua aliansi guru dan karyawan (fagar) kabupaten garut adeng sukmana menyebut honorer yang diangkat akan menyalurkan zakat di baznas.-Istimewa-radartasik.disway.id

TAROGONG KIDUL, RADARTASIK.COM – Ribuan guru di Kabupaten Garut berkomitmen Tunaikan zakat di Baznas Kabupaten Garut. Hal itu sebagai bentuk ucapan terima kasih atas diangkatnya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Ini sebagai rasa syukur kami. Sebanyak 3.308 guru yang kami usulkan untuk diangkat menjadi PPPK dan alhamdulilah dikabulkan juga mendapatkan restu dari pusat juga,” ucap Ketua Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) Kabupaten Garut Adeng Sukmana, Senin (20/2/2023).

Kata dia, sebanyak 3.308 guru itu berkomitmen menunaikan zakatnya melalui Baznas Kabupaten Garut. “Kita sisihkan gaji kita untuk zakatnya dua setengah persen melalui Baznas,” kata Adeng.

Adeng mengungkapkan, saat ini masih banyak guru honorer belum diangkat menjadi PPPK. Ia menyebut ada sekitar lima ribu guru yang sudah masuk dapodik dan wajib diangkat.

“Sekarang lima ribu. Lima ribu itu yang sudah masuk dapodik yang sudah jelas itu harus diangkat oleh pemerintah,” ungkapnya.

Ia menuturkan, lima ribu orang itu tidak hanya guru Sekolah Dasar (SD) atau Sekolah Menengah Pertama (SMP), akan tetapi ada juga dari pegawai tata usaha, operator, dan penjaga sekolah.

Adeng akan terus berkolaborasi bersama Pemkab Garut untuk menyelesaikan permasalah honorer di Kabupaten Garut. Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Ade Manadin mengapresiasi apa yang dilakukan guru yang sudah diangkat menjadi PPPK.

“Terima kasih kepada guru ASN kita yang sangat luar biasa dua setengah persen itu kecil, yang besarnya adalah keihlasan dan kesadaran,” ucapnya.

Ia menyebutkan, itu sebuah komitmen yang luar biasa. “Dua setengah persen itu ada hak-hak orang lain, fakir miskin, yatim piatu,” kata Ade.

Ia berharap hal ini bisa dicontoh PNS yang belum menunaikan zakatnya, karena berzakat merupakan kewajiban. “Semoga bisa dicontoh oleh PNS yang belum berzakat,” harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: