Wacana P3K Terbatas Muncul di Tengah Isu Penghapusan Honorer
Pelaksanaan tes CPnS Kabupaten Pangandaran tahun 2021.-Istimewa-radartasik.disway.id
PANGANDARAN – Wacana pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) terbatas muncul di tengah isu penghapusan honorer.
Kepala Badan Kepegawian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani mengatakan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) terbatas yakni mengangkat pegawai hanya beberapa tahun saja.
“Kan kalau P3K yang sekarang ini seperti PNS, bisa sampai pensiun, tapi kalau P3K terbatas bisa diberhentikan kapan saja,” ujarnya, Kamis (16/2/2023). Namun, hak dan kewajibannya tetap sama seperti PNS, ada gaji dan tunjangan. “Hanya berbatas waktu saja,” jelasnya.
Menurut pendapatnya, pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) terbatas bisa jadi alternatif untuk masalah honorer. “Sebenarnya kalau mau diangkat semua jadi P3K bisa saja, tapi melihat dulu kemampuan daerah,” ungkapnya.
Kata dia, untuk pengangkatan P3K sementara sistemnya memang seperti tenaga kontrak. “Namun di bawah pemerintah, beda sama outsourching,” jelasnya.
Menurutnya, untuk masalah honorer, pemerintah menberikan opsi ke daerah. “Bisa diangkat jadi P3K, outsourching dan diberhentikan,” ucapnya.
Sementara itu, hingga saat ini, formasi untuk P3K belum keluar. “Kita juga masih tunggu, mungkin April-Mei keluarnnya, ya harap sabar nunggu,” jelasnya.
Salah seorang tenaga non ASN Indra Lesmana(28) berharap ada solusi terbaik untuk mereka. “Kalau mau diangkat semua jadi P3K lebih baik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: