Hore...! Subsidi Angkutan Perintis Naik, Cek Daerah Anda Termasuk Atau Tidak

Hore...! Subsidi Angkutan Perintis Naik, Cek Daerah Anda Termasuk Atau Tidak

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan subsidi angkutan perintis tahun 2023 naik dibanding tahun 2022.-Birkominpu Kemenhub-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pemerintah menetapkan subsidi angkutan perintis naik untuk tahun 2023.

Pada tahun ini, alokasi anggaran subsidi angkutan perintis di semua moda transportasi menjadi sebesar Rp 3,51 triliun.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya sebesar Rp 3,01 triliun.

Adapun rincian per moda transportasi yakni transportasi darat Rp 1,32 triliun, transportasi laut Rp 1,47 triliun, transportasi udara Rp 550,1 miliar dan perkeretaapian Rp 175,9 miliar.

BACA JUGA: Polres Tasikmalaya Ringkus 4 Komplotan Curanmor, Penadahnya Sudah Masuk dalam DPO

Jumlah tersebut belum termasuk subsidi public service obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik tahun 2023.

PSO pada sektor perkeretaapian sebesar Rp 2,54 triliun. Sedangkan PSO sektor perhubungan laut sebesar Rp 2,39 triliun.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan subsidi angkutan perintis ini diberikan untuk menekan biaya transportasi.

Tujuannya agar masyarakat di daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP) mendapatkan layanan transportasi yang baik.

BACA JUGA: Cek Kondisi Motor Secara Berkala, Berikut Tips dari Honda: Perhatikan Tanda Kampas Rem Sudah Aus

Selain itu, masyarakat di daerah 3TP juga bisa memperoleh harga barang kebutuhan pokok yang juga terjangkau.

Dengan adanya subsidi angkutan perintis penumpang, maka tarif yang dibayarkan oleh masyarakat menjadi lebih terjangkau.

Karena, tambah dia, sebagian biaya operasional dari operator transportasi penumpang telah dibayarkan pemerintah.

Sementara itu, dengan adanya subsidi perintis barang/kargo, barang yang diangkut tidak dikenakan biaya lagi sehingga dapat menstabilkan atau mengurangi disparitas harga barang di daerah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: