Mulai Senin Beli BBM Subsidi Pakai QR Code, Ini Cara Daftar via subsiditepat.mypertamina.id

Mulai Senin Beli BBM Subsidi Pakai QR Code, Ini Cara Daftar via subsiditepat.mypertamina.id

Beli BBM subsidi pakai QR Code mulai Senin, simak cara daftar via subsiditepat.mypertamina.id.--Ilustrasi MyPertamina--

TASIK, RADARTASIK.COMPertamina mewajibkan beli BBM subsidi pakai QR code mulai Senin pekan depan di 193 kabupaten kota se-Indonesia.

Aturan beli BBM subsidi jenis Biosolar dan Pertaliter pakai QR code berlaku mulai Senin 6 Februari 2023.

Apakah beli BBM subsidi pakai QR code tetap dilayani?

Simak penjelasan Sales Area Manajer Pertamina Wilayah Lampung-Bengkulu Bagus Handoko seperti dikutip dari rakyatbengkulu.com.

BACA JUGA: Daftar Harga BBM Terbaru Hari Ini, Cek SPBU Pertamina dan Shell Indonesia

Dia mengatakan bagi kendaraan yang belum daftar atau belum mendapat QR code akan tetap dilayani seperti biasa dengan input nomor polisi kendaraan.

Tapi, kata dia, nanti mereka hanya akan diberikan jatah 20 liter per hari, baik itu pembelian Solar maupun Pertalite.


Beli BBM subsidi pakai QR Code mulai Senin, simak cara daftar via subsiditepat.mypertamina.id.-Ilustrasi MyPertamina-

Sedangkan jika menunjukkan QR code, konsumen akan mendapat jatah Pertalite 120 liter per hari. Mobil pribadi akan mendapat jatah Biosolar 60 liter per hari.

Sedangkan mobil angkutan barang dan penumpang roda 4 akan memperoleh 80 liter per hari. Sementara mobil angkutan barang dan penumpang roda 6 akan memperoleh 200 liter per hari.

BACA JUGA: Mau Gratis BBM 1 Tahun, Syarat dan Ketentuan Gampang Banget

Karena itu, Bagus Handoko menyarankan masyarakat yang belum daftar QR code segera mendaftarkan diri sebagai pengguna BBM subsidi di Aplikasi MyPertamina.

Ini cara daftar via subsiditepat.mypertamina.id seperti dikutip dari laman MyPertamina:

1. Buka website subsiditepat.mypertamina.id atau dengan scan kode QR pendaftaran.

2. Di halaman depan pendaftaran beri centang pada kotak sebagai konfirmasi telah memahami penjelasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: