Usulan Perda Anti-LGBT di Garut Segera Dibahas, Wakil Bupati: Suara Mayoritas Bulat

Usulan Perda Anti-LGBT di Garut Segera Dibahas, Wakil Bupati: Suara Mayoritas Bulat

Wakil Bupati Garut Helmi Budimana.-Istimewa-

GARUT, RADARTASIK.COM – Meski masih pro-kontra dari berbagai pihak soal keberadaan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melakukan upaya agar kasus penyimpangan seksualitas tidak semakin menyebar khususnya di Kabupaten Garut. Usulan Perda Anti-LGBT di Garut juga segera dibahas oleh Pemkab dan DPRD.

Wakil Bupati Garut Helmi Budimana menyebutkan, Pemda Garut sudah menerima nota dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut terkait usulan Perda Anti-LGBT. "Kita sudah menerima nota dari DPRD, terkait usulan Perda Anti-LGBT dan dalam waktu dekat ini akan dibahas," ucapnya, Jumat, 03 Februari 2023.

Ia menuturkan, usulan perda yang saat ini sedang digodok DPRD dan Pemda Garut, merupakan dorongan dari masyarakat. "Suara mayoritas bulat, masyarakat menginginkan Perda Anti-LGBT," tuturnya.

BACA JUGA:Sederhana Namun Menghasilkan, Areal Tempat Sampah Jadi Kebun Anggur di Pangandaran

Helmi menyebutkan, masyarakat yang mengusung lahirnya Perda Anti-LGBT mengklaim bahwa di Kabupaten Garut ada sekitar tiga ribu orang terindikasi penyimpangan seksual. Namun diakuinya bahwa jumlah tersebut belum bisa dipastikan. "Klaimnya memang seperti itu. Tapi memang kita harus lihat lagi," ungkap dia.

Lebih lanjut Helmi mengulas, usulan perda ini sebagai upaya pencegahan khususnya terhadap generasi muda. "Ini sebagai upaya kita menyiapkan generasi muda. Jangan sampai terkontaminasi dengan hal-hal yang seperti itu. Untuk pencegahan," tutur dia.

Ditanya soal usulan perda tersebut dianggap masih pro-kontra dari beberapa organisasi masyarakat, Helmi mengaku pihaknya tidak akan terpengaruh karena aturan ini diminta oleh warga Garut.

BACA JUGA:WASPADA! Dugaan Percobaan Penculikan Siswa SD Terjadi di Ciamis

"Nanti kita bahas. Apakah nantinya akan berdiri sendiri, atau masuk poin di dalam Perda Anti Maksiat. Karena saat ini kita sudah punya perda itu," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: