Segini Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Cek di Sini Cara Daftar Hingga Tugas dan Wewenangnya
Segini gaji Pantarlih Pemilu 2024, cek di sini cara daftar hingga Tugas dan wewenangnya.-Ilustrasi KPU-
Sementara itu untuk gaji PPK, PPS dan Pantarlih adalah sebagai berikut:
- Ketua PPK Rp 2.500.000 / bulan
- Anggota PPK Rp 2.200.000 / bulan
- Ketua PPS Rp 1.500.000 / bulan
BACA JUGA: 12 Provinsi Laporkan Kejadian Luar Biasa Campak, Penyebab Banyak Anak yang Tidak Diimunisasi Rutin
- Anggota PPS Rp 1.300.000 / bulan
- Anggota PPS Rp 1.300.000 / bulan
- Honor Pantarlih Rp 1 juta / bulan
Jadwal Pemilu 2024 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk pelaksanaan Pemilu 2024 yang tertera dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 telah disahkan. Berikut ini jadwal dan tahapan Pemilu 2024:
BACA JUGA: Buruan Melamar! BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Kerja 2023, Ini Benefit yang Akan Diperoleh
1. 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilu
2. Tanggal 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
3. Tanggal 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
4. Tanggal 14 Desember 2022 Penetapan peserta pemilu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id