Segini Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Cek di Sini Cara Daftar Hingga Tugas dan Wewenangnya

Segini Gaji Pantarlih Pemilu 2024, Cek di Sini Cara Daftar Hingga Tugas dan Wewenangnya

Segini gaji Pantarlih Pemilu 2024, cek di sini cara daftar hingga Tugas dan wewenangnya.-Ilustrasi KPU-

BACA JUGA: Ini Kekuatan Persib Hadapi Borneo FC, Bawa Striker Paling Tajam di Liga 1, Rekor Fantastis di Depan Mata

Sementara itu untuk gaji PPK, PPS dan Pantarlih adalah sebagai berikut:

- Ketua PPK Rp 2.500.000 / bulan

- Anggota PPK Rp 2.200.000 / bulan

- Ketua PPS Rp 1.500.000 / bulan

BACA JUGA: 12 Provinsi Laporkan Kejadian Luar Biasa Campak, Penyebab Banyak Anak yang Tidak Diimunisasi Rutin

- Anggota PPS Rp 1.300.000 / bulan

- Anggota PPS Rp 1.300.000 / bulan

- Honor Pantarlih Rp 1 juta / bulan

Jadwal Pemilu 2024 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk pelaksanaan Pemilu 2024 yang tertera dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 telah disahkan. Berikut ini jadwal dan tahapan Pemilu 2024:

BACA JUGA: Buruan Melamar! BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Kerja 2023, Ini Benefit yang Akan Diperoleh

1. 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 Perencanaan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilu

2. Tanggal 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

3. Tanggal 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu

4. Tanggal 14 Desember 2022 Penetapan peserta pemilu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id