PPDI Adukan Siltap ke Mendes PDTT, Ini Rincian Gaji Kades

PPDI Adukan Siltap ke Mendes PDTT, Ini Rincian Gaji Kades

Ketua PP PPDI Moh Tahril temui Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Jakarta, Selasa 24 Januari 2023.-Kemendesa-

BACA JUGA: Soal Usulan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Kades Padawaras: Bukan Tidak Berdasar

Dia tidak janji bisa menyelesaikan persoalan yang disampaikan kades. Namun, ia akan support total konsepnya sampai pada telaah detailnya.

Gus Halim beralasan dari sisi tungas pokok dan fungsinya tidak di Kemendesa tetapi di Kemendagri. Kalau soal regulasi keuangan (siltap) di Kemenkeu.

”Tapi kita sudah terbiasa koordinasi dengan kedua institusi itu karena memang keputusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat itu ada di Kemendes PDTT,” pungkas dia.

Rincian Gaji Kades

BACA JUGA: Nenek Ahli Pijat di Cineam Tasikmalaya Jadi Korban Penyekapan dan Penganiayaan, Motifnya?

Berikut ini rincian gaji kades seperti dikutip radartasik.com dari laman Kementerian Kominfo.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam peraturan pemerintah ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:

1. Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

BACA JUGA: Jangan Salah Pilih Sayuran Ya, Ini Perbedaan Sayuran Organik dan Non Organik

2. Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan:

a. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.

b. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a

c. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemendesa