Angin Segar, Masa Jabatan Kades Bisa Diperpanjang, DPR RI Sudah Kirim Sinyal Positif, Kalau BPD?

Angin Segar, Masa Jabatan Kades Bisa Diperpanjang, DPR RI Sudah Kirim Sinyal Positif, Kalau BPD?

Gedung DPR RI di Jakarta. Foto: Fin--

BACA JUGA: Percaya Takhayul, Simone Inzaghi Kesal Harus Pindah Hotel Jelang Final Supercoppa Italia Melawan AC Milan

"Dukungan saya atas perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun memberikan kesempatan kepada kepala desa terpilih untuk merealisasikan janji kampanyenya dengan kecukupan waktu," kata Said Abdullah. 

Dengan demikian, lanjut dia, kepala desa terpilih bisa lebih fokus bekerja merealisasikan janji janji kampanyenya. 

Bagaimana dengan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)? Nah, masa jabatan juga harus mengikuti masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. 

Pentingnya perubahan masa jabatan BPD, kata dia, diperlukan agar kontrol BPD bisa berjalan efektif dan pararel secara waktu dengan periode masa jabatan kepala desa, di mana dapat dipilih kembali untuk dua periode masa jabatan. 

"Perubahan masa jabatan kepala desa yang lebih lama dari 6 tahun menjadi 9 tahun diperlukan kontrol lebih efektif, tidak saja dari kelengkapan struktural, baik melalui BPD sebagai mitra kerja kepala desa," ujarnya. 

Berita ini telah tayang di fin.co.id dengan judul: Banggar DPR RI Dukung Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa jadi 9 Tahun

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id