Alhamdulillah, Pemerintah Cabut Surat Edaran Pemberhentian Layanan Jamkesda, Kadinkes: Sudah Diklarifikasi
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, dr Heru Suharto saat diwawancara, Jumat 06 Januari 2023. -ujang nandar-radartasik.disway.id
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pemerintah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya cabut surat edaran pemberhentian layanan Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) bagi masyarkat yang tidak mampu dan tidak tercover BPJS.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, dr Heru Suharto mengutarakan, berkitan dengan surat rekomendasi pemberitahuan pemberhentian sementara pelayanan Jamkesda, sebetulnya sudah dicabut.
Kini surat edaran tersebut diganti dengan surat edaran baru. "Sudah diklarifikasi dan dikaji, dan ditarik surat itu sendiri per tanggal 2 Januari 2023. Jadi untuk kedepannya seperti biasa masih berlaku," kata Kadinkes dr Heru di ruangannya, Jumat 06 Januari 2023.
Heru menjelaskan, saat ini pemerintah daerah sedang mencari solusi atas kebijakan tersebut. Pemerintah daerah sudah mulai menganggarkan dan sudah mulai menyicil kekurangan pembayaran biaya layanan kesehatan masyarakat ke rumah sakit.
BACA JUGA:Soal PHK, Perusahaan Wajib Bayar Uang Pesangon dan Penghargaan, Jika Abai Ada Sanksinya?
BACA JUGA:Siap-Siap 8 Jam Lagi Pendaftaran PPPK Ditutup Tanggal 6 Januari Pukul 24.00 WIB
BACA JUGA:Profitabilitas Terus Meningkat, Kontribusi BRI untuk Negara dan Rakyat Juga Semakin Besar
Hingga saat ini, utang Jamkeda ke RSUD SMC sekitar Rp24 miliar secara keseluruhan. Ke depan akan mulai dicicil. "Kita akan mulai menyicil, yang penting tidak akan dihentikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan, untuk semua jenis penyakit," jelas dr Heru.
Dia mengungkapkan, tunggakan utang ke rumah sakit bisa sampai besar, karena tunggakan Jamkesda tidak melihat jenis penyakit, berbeda dengan BPJS.
Pada intinya, kata Heru, pemerintah daerah menyiapkan anggaran layanan kesehatan masyarakat. Dan untuk beberapa tahun ke depan, masalah biaya layanan kesehatan masyarakat ini selesai.
"Mudah-mudahan beberapa tahun ke depan bisa selesai. Karena sudah menjadi PR kita menyelesaikan masalah pelayanan kesehatan. Dan tunggakan ini menjadi prioritas kita untuk dibayar, dengan ketentuan yang berlaku, mudah-mudahan bisa secepatnya diselesaikan," kata dr Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: