Soal PHK, Perusahaan Wajib Bayar Uang Pesangon dan Penghargaan, Jika Abai Ada Sanksinya?

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Banjar Dewi Fartika saat diwawancarai Kamis 5 Januari 2023.-Anto Sugiarto-radartasik.disway.id
BANJAR, RADARTASIK.COM – Menyikapi persoalan pekerja Pabrik Kayu PT APL, Dinas Tenaga (Disnaker) Kota Banjar mengungkapkan, pihak perusahaan sudah melakukan pertemuan.
"Sudah dua kali melakukan pertemuan dengan perusahaan, terkait rencana PHK," kata Kepala Disnaker Kota Banjar Sunarto melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dewi Fartika, Kamis 05 Januari 2023.
Pertemuan yang dibahas terkait dengan besaran uang pesangon dan penghargaan yang belum sesuai aturan, sehingga belum muncul besaran nominalnya.
Dewi Fartika menyebutkan, besaran uang pesangon dan penghargaan harus berdasarkan dengan ketentuan PP 35 dan PP 36, perhitungan sesuai dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022.
BACA JUGA:PT Sugarindo Buka Lowongan Kerja Terbaru 2023 untuk Posisi Admin Produksi, Penempatan Tasikmalaya
"Perhitungan terkait uang pesangon dan penghargaan akan sama, seandainya anggaran dari perusahaan ada," tegasnya.
Namun, jika anggarannya belum ada, itu bisa dimusyawarahkan lagi secara bipartrit. Atau Perundingan bipartit perundingan antara perusahaan dengan pekerjaan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh.
Besaran uang pesangon pun berbeda-beda, tergantung dari masa kerja pekerja.
Sementara untuk uang penghargaannya itu disesuaikan dengan kondisi keuangan dari perusahaan, minimal dari 3 tahun.
Lanjut dia, bagi perusahaan yang tidak memberikan sesuai dengan aturan maka akan dikenakan sanksi. Berupa denda minimal Rp100 juta dan maksimal sebesar Rp400 juta atau kurungan penjara.
Diberitakan sebelumnya, puluhan buruh pabrik kayu PT APL (Albasi Priangan Lestari) mendatangi kantor mereka untuk meminta kejelasan dan menuntut hak jika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kalau di PHK, itu kan harus ada kesepakatan bersama, tapi ini tidak ada," kata Ketua SPSI Albasi Priangan Lestari Ahmad Jaelani kepada wartawan, Kamis 05 Januari 2023.
Dia menjelaskan, kemunculan puluhan buruh pabrik terkena PHK awalnya sebanyak 56 orang. Mereka diliburkan sejak Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: