ASN dan PPPK Bisa Jadi PPK, Tugas Pokoknya Bagaimana?

ASN dan PPPK Bisa Jadi PPK, Tugas Pokoknya Bagaimana?

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin.-Dok. Radartasik.com-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Sebanyak 195 petugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang bertugas di 39 kecamatan, rencananya bakal dilantik KPU Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 4 Januari 2023. 

Mereka diketahui dari berbagai latar belakang pendidikan, profesi, organisasi hingga kalangan. 

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin menyampaikan, di Kabupaten Tasikmalaya ada beberapa ASN dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang lolos menjadi anggota PPK. 

Dia juga membenarkan bahwa ASN dan PPPK bisa jadi PPK dan mereka tinggal menunggu waktu pelantikan, yang selanjutnya bekerja.

BACA JUGA:Resmi, Harga BBM Kembaran Pertalite dan Pertamax Turun, Ini Daftar Harga BBM Terbaru dari Aceh hingga Papua

"Ada beberapa wacana yang tersampaikan beredar di media sosial, misalnya soal adanya ASN dan PPPK masuk ke dalam PPK, itu tentu menjadi salah satu pertimbangan kami. Namun, semuanya (ASN atau PPPK, red) memenuhi kualifikasi dan syarat menjadi PPK," ungkap Zamzam, Senin 02 Januari 2023.

Zamzam menegaskan, ASN dan PPPK bisa jadi PPK karena sah secara konstitusional dan tidak ada aturan yang melarang itu. 

Bahkan pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menjadi payung hukum utama bagi KPU, sama sekali tidak ada larangan bagi ASN da PPPK jadi PPK. 

"Namun ada penegasan dari Menteri Dalam Negeri harus ada izin bagi pegawai pemerintah daerah maupun pegawai negeri sipil yang boleh menjadi anggota PPK, PPS atau KPPS," kata dia.

BACA JUGA:Nah, BBM Kembaran Pertalite dan Pertamax Turun, Vivo dan BP-AKR Kompak Menurunkan Harga 8 Jenis BBM 

Saat ditanya soal tugas pokok sebagai ASN dan PPPK lolos jadi PPK, menurut Zamzam bahwa mereka bisa menyesuaikan jadwal dan tidak harus cuti. 

"Tidak harus cuti, bekerja sebagaimana mestinya saja, yang penting bisa membagi waktu," katanya.

Adapun terkait pendamping PKH, ada larangannya tersendiri dari Kementerian Sosial. Dimana pendamping PKH tidak bisa menjadi PPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: