Bukti Nyata Kontribusi untuk Rakyat, BRI Bagikan Dividen Interim Rp8,63 Triliun

Bukti Nyata Kontribusi untuk Rakyat, BRI Bagikan Dividen Interim Rp8,63 Triliun

Bukti nyata kontribusi untuk rakyat, BRI bagikan dividen interim Rp8,63 triliun.-Dok. BRI-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menutup Tahun 2022 dengan melakukan aksi korporasi di pasar modal melalui pembagian dividen interim Saham BBRI maksimal sebesar Rp8,63 triliun atau Rp57 per lembar saham.

Dari total nilai tersebut, dividen interim sebesar maksimal Rp4,59 triliun disetorkan kepada pemerintah dan selebihnya sebesar kurang lebih Rp4,04 triliun akan dibagikan kepada publik.

Dividen interim merupakan dividen sementara yang dibayarkan kepada pemegang saham sebelum ditetapkannya penggunaan laba tahunan perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Direktur Utama BRI, Sunarso mengungkapkan pembagian dividen interim ini merupakan bukti konkret komitmen BRI sebagai perusahaan BUMN yang memberikan kontribusi nyata bagi negeri.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Resmi Status PPKM Dicabut, 5 M Tetap Dilanjutkan

“Yang mau saya tekankan BRI adalah banknya rakyat. BRI berbisnis dengan rakyat dan diproses dengan caranya rakyat. Keuntungan BRI dikembalikan ke rakyat lewat pajak dan dividen. Sudah semestinya BRI adalah bank yang selalu didukung oleh rakyat. Semua prestasi yang dicapai tak lepas dari dukungan seluruh pihak dan seluruh rakyat,” ujarnya menegaskan. 

Adapun timeline pembagian dividen interim saham BBRI adalah sebagai berikut:

Keterbukaan Informasi: Jumat, 30 Desember 2022

Cum Date Pasar Reguler: Senin, 9 Januari 2023

Cum Date Pasar Tunai dan Recording Date: Rabu, 11 Januari 2023

Payment Date: Jumat, 27 Januari 2023

Sunarso menambahkan bahwa BRI telah memiliki 4 syarat untuk tumbuh secara berkelanjutan.

Pertama, ada kejelasan sumber pertumbuhan baru melalui Holding Ultra Mikro atau Holding UMi. Kedua, BRI memiliki kecukupan modal yang sangat kuat, dimana Capital Adequacy Ratio (CAR) BRI saat ini mencapai 26,14%.

BACA JUGA: Hore, Resmi Status PPKM Dicabut Presiden, Selanjutnya...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: