Alhamdulillah, Resmi Status PPKM Dicabut, 5 M Tetap Dilanjutkan

Alhamdulillah, Resmi Status PPKM Dicabut, 5 M Tetap Dilanjutkan

Presiden Joko Widodo cabut status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).-Tangkapan layar/Disway-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Mulai hari ini, 30 Desember 2023, sudah resmi status PPKM dicabut Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden mengumumkan resmi status PPKM dicabut. Selama ini PPKM level 1-4 diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.

Meskipun sudah resmi status PPKM dicabut, masyarakat di Tanah Air tetap diingatkan mengenai beberapa hal.

Presiden meminta masyarakat tetap waspada. ”Saya minta pada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk hati-hati dan waspada,” tegasnya.

BACA JUGA: Hore, Resmi Status PPKM Dicabut Presiden, Selanjutnya...

Dalam pemaparannya, presiden meminta 5 M tetap dilanjutkan:

- Menggunakan masker

- Melanjutkan vaksinasi

- Melakukan pencegahan penularan virus

BACA JUGA: Di Tahun 2023, 140 Jukir Akan Terima Insentif Rp1,26 Miliar, Begini Penjelasan Plt Kadishub Ciamis

- Mendeteksi gejala

- Mencari pengobatan

Sedangkan bagi aparat harus:

- Tetap siaga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: