Marak Penyakit Masyarakat di Kota Tasik, Para Tokoh Minta Revisi Perda Tata Nilai

Marak Penyakit Masyarakat di Kota Tasik, Para Tokoh Minta Revisi Perda Tata Nilai

Para pimpinan ponpes, ormas Islam dan tokoh masyarakat meminta revisi Perda Tata Nilai hasil musyawarah di Ponpes Al-Muzani Kecamatan Indihiang, Kamis 29 Desember 2022 sore.- Rezza Rizaldi-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Para ulama, tokoh dan segenap aktivis Islam mengajukan revisi Perda Tata Nilai, yang dilatarbelakangi berbagai problematika masyarakat Kota Tasikmalaya.

Para ulama, tokoh dan segenap aktivis Islam, melakukan musyawarah di Ponpes Al Muzani, Tajur, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Kamis 29 Desember 2022.

Dalam pertemuan itu, mereka mencari solusi terbaik. Ini setelah melihat degradasi moral juga merebaknya penyakit masyarakat (pekat).

Mereka mengajukan revisi Perda Tata Nilai dimana salah satu alasanya karena belum bisa memberikan efek jera kepada para penjual minuman keras (miras).

BACA JUGA:BPOM Menarik Kopi Kemasan Starbucks dari Pasaran, Ini Penyebabnya 

Sebab, setelah dirazia, para penjual miras ini 2-3 hari kembali berjualan. Itu dianggap karena belum ada efek jera kepada para penjual minuman keras.

"Kami mengetahui jelas saat ini berbagai pekat selalu bermunculan di Kota Tasikmalaya. Maka, segala bentuk kemaksiatan, penyimpangan, itu kalau bisa dihadang dengan aturan denga sanksi yang kuat dan berat," ujar Inisiator Pertemuan, KH TB Miftah Fauzi.

"Sebab, perundang-undangan menjadi panduan kami. Makanya kami juga berupaya melakukan usulan perbaikan  untuk melakukan perubahan agar lebih baik lagi dalam menindak para pelaku pekat," sambungnya.

KH TB Miftah Fauzi menilai, apa yang telah terjadi di Kota Tasikmalaya menjadi refleksi satu tahun 2022 ke-2003 dan dilakukan semua elemen karena kecintaan terhadap Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA:Universitas BTH Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Bagian IT, Pelamar Minimal S1 Teknik Informatika

"Kita tahu berapa ribu penderita HIV AIDS, LGT, Gay, prostitusi, perjudian dan pekat lainnya ada di Kota Tasikmalaya. Marwah Kota Santri harus dijaga. Makanya untuk efek jera, Perda Tata Nilai harus diperbaiki (revisi, red)," terangnya.

Selain itu, Perda tersebut harus terus diaplikasikan di lapangan. Menurutnya jangan hanya ada di Kecamatan Mangkubumi saja. Tetapi harus ada di seluruh kecamatan se-Kota Tasikmalaya.

"Ini agar anak-anak bangsa ke depan tidak hancur oleh pekat, oleh narkoba dan lainnya. Jadi sungguh kami para kyai sebagian daripada pimpinan majelis, sepenuhnya mendukung langkah operasi yang telah dilakukan ormas Islam bersama Satpol PP dan pihak Kepolisian," tambahnya.

Soal draft usulan perubahan Perda Tata Nilai ini menurutnya akan dibahas dan disiapkan dalam pertemuan musyawarah selanjutnya pada Sabtu 31 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: