Alat Puruhito
Prof Dr Puruhito--
Jokosp Sp
Alatnya bisa canggih. Namun manusianya tidak bisa canggih. Kenapa harus Pak Menteri sampai turun tangan harus bikin aturan pemakaian alat. Bodoh sekali, kurang kerjaan, dan harus ribet seperti itu. Menguras banyak tenaga dan pikiran. Ayak - ayak wae kata orang. Sesederhana pengaturan di swasta. Kalau cukup oleh " Direktur " Rumah Sakit, kenapa harus sampai ke Menteri ?. Aturan dibuat untuk ditaati, bukan untuk dilanggar. Justru ada aturan siapapapun yang melanggar bisa kena sangsi atas pelanggaran itu. Alat dibeli dengan sangat mahal, itu harus produktif, harus maksimal jam pemakaiannya. Uang pembelian harus cepat kembali, dan sebelum depresiasi alat misal 5 tahun habis. Di swasta selalu memperhitungkan itu. Misal beli alat 5 milyar, maka akan dibagi 5 thn x 365 hari/ tahun x kerja alat misal 20 jam/ hari --> Rp 5.000.000.000,- : ( 5 Thn x 365 hari) : 20 jam/ hari = Rp 136.986,-/ jam. Swasta selalu mau untung untuk beli alat baru. Kemudian agar tidak ketinggalan teknologi maka tinggal ngalikan penjualan (sewa) per jamnya misal 4x lipat jadi Rp 136.986,-/ jam x 4 = Rp 547.944,-/ jam ( ini akan lebih besar misal dimasukkan biaya produksi termasuk di dalamnya biaya listrik, biaya spare part, biaya maintenance, dan biaya operator per jam ). Di swasta tidak ada yang sulit mengenai aturan. Jelas dan tegas. Pelanggar harus ada sangsi, termasuk yang tidak bisa mengoperasikan alat jadi produktif. Itu biasa disebut tidak kompeten. Ya dimundurkan, ganti orang lain. Semudah itu.
No Name
Kalo demikian halnya, tambah bbrp persyaratan utk menjadi Dirut RS ; 1. tidak memiliki/mengidap penyakit; jantung, paru, liver, ginjal , usus, THT, 2. Kadar gula & kolesterol normal, tidak hipertensi/ hipotensi Agar sang Dirut tidak berpihak ke salah satu kubu pemakai alat. Salam hormat dari Lombok
Aku dan kita Official
Sy baru Nemu cara login bila eror (pake chrome) Tapi butuh beberapa akun google. 1. Ketika bisa login jgn logout 2. Buka tab baru utk buka chd 3. Jika di tab baru eror gk bs login, buka chd pertama. 4. Pindah akun google. 5. Selesai, anda bisa ikutan coment tapi akun google nya beda. Mgkin ada yg lebih simpel tapi sy bisa ikutan komen dgn cara di atas
*) Dari komentar pembaca http://disway.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: