Jelang Natal dan Tahun Baru, Armada Bus di Kota Tasik Teruji Layak Jalan? Ini Hasil Sidak Dishub

Jelang Natal dan Tahun Baru, Armada Bus di Kota Tasik Teruji Layak Jalan? Ini Hasil Sidak Dishub

Dishub Kota Tasik dan petugas Kepolisian saat mengecek kelengkapan armada bus dan semua kendaraan teruji layak jalan, Jumat 23 Desember 2022.- Rezza Rizaldi-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2023, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya bersama Satuan Pelayanan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Terminal Tipe A Indihiang dan pihak kepolisian memeriksa sejumlah armada bus di Kota Tasik, Jumat 23 Desember 2022.

Pantauan di lokasi saat sidak, para petugas memeriksa satu per satu bus mulai dari PO Budiman yang melayani perjalanan selama masa liburan ini. 

Hal itu dilakukan guna memastikan kelengkapannya sebelum beroprasi.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kota Tasikmalaya, Ajat Sudrajat mengatakan, dalam pengecekan tersebut beberapa kelengkapan yang dicek meliputi fungsi rem bus, kondisi ban, sistem penerangaan, alat kemudi hingga fasilitas tanggap darurat.

BACA JUGA:Setelah 20 Orang Jalani Pemeriksaan, Kasus Dugaan Pembunuhan Siswi SMPN Culamega Menemukan Titik Terang!

BACA JUGA:Kesempatan Bagi Lulusan SMA Jadi Polisi Hutan, KLHK Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022

Hasil sidak, kelengkapan administrasi bus di PO pariwisata masih terdapat kendala terkait izin operasional. Kendati begitu, hasil pemeriksaan pada semua armada bus dinyatakan layak beroprasi. 

"Dalam ram check kali ini kami memeriksa 7 sample bus reguler hingga bus pariwisata. Hasilnya armada di PO Bus Budiman, semua kendaraan teruji layak jalan," paparnya.

Sementara itu Penanggung Jawab Regu Satuan Pelayanan Kemenhub Terminal Tipe A Indihiang, Agus Nugraha menuturkan, hasil pemeriksaan ram check oleh petugas semua kendaraan teruji layak jalan.

"Namun untuk kelengkapan administrasi khususnya di PO Pariwisata terdapat kendala terkait izin operasinal. Tiga armada bus periwisata diantaranya masih menggunakan izin bus reguler yang dalam aturannya tidak diperbolehkan," tuturnya.

BACA JUGA:Resmi Dibuka Seleksi PPPK di Kementerian Kominfo 523 Formasi, Ini Kriteria dan Tata Cara Melamar

BACA JUGA:Perang Taktik Luis Milla dengan Djanur Siapa Menang, Persib Waspadai Ledakan Persikabo 1973, Kuncinya Fokus 

Agus menambahkan, atas temuan di lapangan saat ini pihaknya akan melaporkan izin operasional PO Pariwisata itu ke Kemenhub untuk ditindaklanjuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: