Peserta KIS BPJS Kesehatan Bisa Terima Bansos 2023 Tanpa Syarat, Lakukan Cara Ini

Peserta KIS BPJS Kesehatan Bisa Terima Bansos 2023 Tanpa Syarat, Lakukan Cara Ini

Peserta KIS BPJS Kesehatan bisa terima bansos 2023.-Ilustrasi: Suryadi-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Ada kabar gembira. Peserta KIS BPJS Kesehatan bisa terima bansos 2023 tanpa syarat.

Sebab, pemerintah akan memberikan program bansos (bantuan sosial) kepada masyarakat miskin dan rentan miskin pada tahun 2023.

Bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan, yakni tercatat dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.

Peserta KIS BPJS Kesehatan bisa terima bansos 2023 bukan cama satu jenis, melainkan 4 bantuan sosial dari pemerintah.

BACA JUGA: Asyik, Balita Dapat Bansos hingga Rp 3 Juta, Ini Cara Cek Bansos untuk Balita

Sebelum membahas program bansos bagi peserta KIS BPJS Kesehatan yang akan segera disalurkan pemerintah, perlu diketahui jenis KIS BPJS Kesehatan.

Jenis KIS BPJS Kesehatan ada dua. Yakni, KIS BPJS Kesehatan berbayar dan KIS BPJS Kesehatan yang dibayarkan pemerintah alias gratis atau disebut KIS BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI).

Untuk lebih jelasnya, berikut ini 4 program bansos bagi peserta KIS BPJS Kesehatan seperti dikutip radartasik.com dari palpres.com:

1. Bantuan PKH (program keluarga harapan)

BACA JUGA: Anak Yatim Piatu Dapat Bansos Rp 200 Ribu, Mulai Disalurkan Desember 2022, Anggarannya Rp 400 Miliar

Bantuan sosial program keluarga harapan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) secara tunai maupun non tunai.

Pada tahun 2023, pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran berkesempatan menerima bantuan PKH dari Kementerian Sosial.

Pada tahun 2022, program PKH menargetkan bantuan sosial untuk menjangkau 10 juta keluarga penerima manfaat. Bantuan sosial ini diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS.

Pendamping PKH dan pemerintah setempat akan melakukan verifikasi dan validasi (verval) DTKS untuk melihat kelayakan keluarga penerima manfaat (KPM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com